Sub Bagian Keuangan

23 Jul 2026 16

Tentang Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan keuangan, akuntansi, verifikasi, pembukuan, dan pelaporan keuangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Tugas Pokok

  • Menyusun rencana anggaran dan DPA

  • Melaksanakan penatausahaan keuangan

  • Melaksanakan verifikasi dokumen keuangan

  • Melaksanakan pembukuan dan akuntansi

  • Menyusun laporan keuangan berkala

  • Melaksanakan pembayaran gaji dan tunjangan

  • Mengelola kas dan bank

  • Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan