Tentang Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan keuangan, akuntansi, verifikasi, pembukuan, dan pelaporan keuangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tugas Pokok
Menyusun rencana anggaran dan DPA
Melaksanakan penatausahaan keuangan
Melaksanakan verifikasi dokumen keuangan
Melaksanakan pembukuan dan akuntansi
Menyusun laporan keuangan berkala
Melaksanakan pembayaran gaji dan tunjangan
Mengelola kas dan bank
Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan